Sejarah Nama Jakarta
Adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di
Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi.
Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619),
Batavia/Batauia, atau Jaccatra
(1619-1942), dan Djakarta (1942-1972).
Nama Kota Jakarta Dari Tahun ke Tahun
Sunda
Kelapa (397–1527)
Jayakarta
(1527–1619)
Batavia
(1619–1942)
Jakarta
(1942–Sekarang)
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52
km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 9.607.787 jiwa (2010). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Indonesia atau urutan
keenam dunia.
Etimologi (asal usul)
Nama Jakarta digunakan sejak
masa penjajahan Jepang
tahun 1942, untuk menyebut wilayah bekas Gemeente Batavia yang diresmikan pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1905. Nama ini dianggap sebagai kependekan dari kata Jayakarta
(Dewanagari),
yang diberikan oleh orang-orang Demak dan Cirebon di
bawah pimpinan Fatahillah
(Faletehan) setelah menyerang dan menduduki pelabuhan Sunda Kelapa pada tanggal
22 Juni 1527. Nama ini biasanya diterjemahkan sebagai "kota
kemenangan" atau "kota kejayaan", namun sejatinya artinya ialah
"kemenangan yang diraih oleh sebuah perbuatan atau usaha".
Bentuk lain ejaan nama kota ini telah
sejak lama digunakan. Sejarawan Portugis João
de Barros dalam Décadas da Ásia (1553) menyebutkan keberadaan
"Jacatara
dengan nama lain Caravam (Karawang)". Sebuah dokumen (piagam) dari
Banten (k. 1600) yang dibaca ahli epigrafi Van der
Tuuk juga telah menyebut istilah wong Jaketra, demikian pula
nama Jaketra juga disebutkan dalam surat-surat Sultan Banten
dan Sajarah
Banten (pupuh 45 dan 47) sebagaimana diteliti Hoessein
Djajadiningrat. Laporan Cornelis de Houtman
tahun 1596 menyebut Pangeran
Wijayakrama sebagai koning van Jacatra (raja Jakarta).
Pemerintahan
Dasar hukum bagi DKI Jakarta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. UU ini menggantikan UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Negara Republik Indonesia Jakarta
serta UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang keduanya tidak berlaku lagi.
Jakarta berstatus setingkat provinsi
dan dipimpin oleh seorang gubernur. Berbeda dengan provinsi lainnya, Jakarta
hanya memiliki pembagian di bawahnya berupa kota administratif dan kabupaten
administratif, yang berarti tidak memiliki perwakilan rakyat tersendiri.
DKI Jakarta memiliki status khusus
sebagai Daerah Khusus Ibukota.
DKI Jakarta ini dibagi kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu:
No.
|
Kabupaten/Kota administrasi
|
Ibu kota
|
1
|
Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu
|
Pulau Pramuka
|
2
|
Kota Administrasi Jakarta Barat
|
Grogol
|
3
|
Kota Administrasi Jakarta Pusat
|
Menteng (Tanah Abang)
|
4
|
Kota Administrasi Jakarta Selatan
|
Kebayoran Baru
|
5
|
Kota Administrasi Jakarta Timur
|
Jatinegara (sekarang Cakung)
|
6
|
Kota Administrasi Jakarta Utara
|
Koja
|

















